skip to main |
skip to sidebar
Label:
All,
Serba-serbi
Peraturan Diklat CAPAS SMKN 8 Malang Tahun 2008
- Setelah aturan dibacakan, TP langsung dipasang.
- TP tidak boleh dilepas (Kecuali Ibadah)
- Tidak boleh membuat kegaduhan dalam bentuk apapun.
- Segala macam kegiatan harus lapor pada abang atau kakak.
- Tidak boleh memasuki Lapangan Hitam tanpa izin.
- Selama Diklat wajib menggunakan Bahasa Indonesia dengan siapapun dan kapanpun.
- Seluruh Peserta Diklat wajib mengikuti diklat selama diklat.
- Panggilan kepada panitia wanita adalah kakak dan panggilan kepada panitia laki-laki adalah abang.
- Selama Diklat Pakaian harus rapi.
- Seluruh peserta diklat wajib mematuhi paraturan yang dibuat.
*Peraturan tambahan menyusul sesuai keadaan.
Paskadema Sénanjaya (Paskibra SMK Negeri 8 Malang) © 2008 - 2011
ok....
BalasHapus